PELUNCURAN: Bapenda Jabar meluncurkan program triple untung plus bagi pemilik kendaraan bermotor. | Sumber foto : ist.
Lingkarpena.id, SUKABUMI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memberlakukan program triple untung plus hingga akhir tahun 2020. Program ini merupakan pengembangan dari program triple untung sebelumnya.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Sukabumi, Tedy Maryadi mengatakan, program triple untung kali ini dinamai triple untung plus. Karena selain membebaskan denda pajak kendaraan, bea balik nama dan tarif progresif pokok tunggakan pajak, juga diberikan diskon pajak kendaraan bermotor.

"Program triple untung plus ini berlaku mulai tanggal 1 Agustus sampai 31 Desember 2020," ungkapnya dilansir di portal resmi Pemerintah Kota Sukabumi, Rabu (5/8/2020).

Tedy menjelaskan, pemberian diskon pajak kendaraan bermotor pada program ini diberikan dengan besaran yang berbeda sesuai waktu pembayaran. Jika pemilik kendaraan bermotor membayar pajak 30 hari sebelum jatuh tempo, maka akan diberikan diskon sebesar 2 persen.

Diskon sebesar 4 persen diberikan untuk pembayaran maksimal 60 hari sebelum jatuh tempo, diskon 6 persen untuk pembayaran maksimal 90 hari, 8 persen untuk pembayaran maksimal 120 hari dan diskon 10 persen untuk pembayaran 180 hari sebelum jatuh tempo.

Dengan begitu, ia mengimbau pada masyarakat untuk tertib membayar pajak kendaraan bermotor yang dimiliki. Sebab, dari pajak tersebut akan dikembalikan pada masyarakat dalam berbagai program pembangunan, termasuk penanggulangan Covid-19.

"Kami harap masyarakat tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor," pungkasnya.


Reporter : Alan
Editor : Surya Adam